Pendaftaran Mahasiswa Baru

Rekrutmen calon Mahasiswa Baru di Universitas Airlangga diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk khusus oleh Rektor yakni Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) berdasarkan keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 322/H3/KR/2009 tentang Penetapan Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) menjadi Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Wakil Rektor I. Tugas pokok dan fungsi PPMB adalah menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru dengan sistem, mekanisme dan ruang lingkupnya meliputi seluruh jenjang pendidikan, yakni program pendidikan Vokasi (diploma 3 dan diploma 4), program sarjana melalui jalur mandiri dan alih jenis, pascasarjana (magister dan doktor), profesi, dan spesialis dan sub spesialis serta mahasiswa asing. 

Untuk mencapai visi dan misinya menjadi lembaga yang professional, maka kebijakan yang diambil oleh PPMB dalam sistem rekruitmen tentunya selalu mengacu pada kebijakan nasional Penerimaan Mahasiswa Baru mulai diatur dalam level Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, Permenristekdikti/ Permendikbud tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, kebijakan nasional oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sampai dengan Peraturan Rektor UNAIR. Adapun atas peraturan-peraturan tersebut, secara operasional dituangkan dalam Peraturan Prosedur (PP) PPMB. 

Secara umum, UNAIR telah menerapkan prinsip-prinsip sistem rekrutmen yang mendasarkan pada kebijakan nasional Penerimaan Mahasiwa Baru dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. 1. Penyelenggaraan sistem penerimaan mahasiswa baru didasarkan pada prinsip adil, akuntabel, fleksibel, efisien dan transparan; 
  2. 2. Prinsip-prinsip dasar penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi pertimbangan UNAIR dalam mengambil kebijakan untuk seluruh mekanisme penerimaan jenjang pendidikan dengan menetapkan jadwal seleksi, jenjang Program studi, Persyaratan, Satuan Pembiayaan, dan Daya Tampung yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui PPMB;
  3. 3. Untuk jenjang S1, UNAIR telah menetapkan pola penerimaan mahasiswa baru melalui pola penerimaan secara nasional yakni SNMPTN dan SBMPTN dan Mandiri untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon mahasiswa baru untuk menempuh pendidikan di UNAIR;
  4. 4. Untuk jenjang D3, D4, alih jenis, S2, Profesi, spesialis dan sub spesialis dan S3, UNAIR telah menetapkan jadwal, persyaratan dan daya tampung sebagai pelaksanaan kebijakan nasional bahwa dalam penerimaan mahasiswa baru wajib untuk menjaga proporsi antara daya tampung, kapasitas sarana prasarana, jumlah dosen dan tenaga kependidikan.
  5.  

PPMB UNAIR Program Internasional

 
× WhatsApp us