Pendidikan Profesi Dokter Gigi

Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Gigi merupakan pendidikan lanjutan dari sarjana kedokteran gigi yang ditempuh selama dua tahun atau empat semester. Program studi ini dilaksanakan dengan metode praktik pasien berbasis rumah sakit yang ditopang oleh fasilitas Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Airlangga. Penyelenggaraan pendidikan program mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Nantinya program ini menghasilkan lulusan dokter gigi yang profesional dan kompeten dalam memberikan pelayanan medis. Dalam hal ini, pelayanan yang berkaitan dengan kelainan pada rongga mulut dan sistem stomatognatik.
Visi Kami:
Menjadi program studi menghasilkan lulusan yang memiliki profil Seven Star Dentist di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi melalui pendekatan interdisplin, multidisiplin dan transdisiplin.
Misi Kami:
- 1. Mengadakan pendidikan komprehensif dan pembelajaran di bidang kedokteran gigi yang berorientasi ke kemanusiaan, keselamatan pasien, dan kemajuan keilmuan dan teknologi kedokteran gigi
- 2. Mengaplikasikan keilmuan dan teknologi kedokteran gigi untuk kepentingan masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional dan internasional
- 3. Mendarmabaktikan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi berbasis etika dalam upaya meningkatkan status kesehatan gigi dan mulut masyarakat
Tujuan Kami:
- 1. Melakukan tugas profesi kedokteran gigi dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, berdasarkan rasa kemanusiaan dan etika kedokteran gigi, yang mencakup:
- 2. Mengaplikasikan ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi sebagai landasan dalam melakukan pemeriksaan, diagnosis, perencanaan terapi, pencegahan dan pemulihan maupun rehabilitasi kesehatan gigi dan mulut;
- 3. Mengelola secara menyeluruh masalah kesehatan gigi dan mulut melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dengan penekanan pada pemeliharaan dan pemulihan fungsi optimal sistem stomatognatik perorangan maupun masyarakat;
- 4. Mengelola secara profesional pelayanan gigi dan mulut dengan memperhatikan sistem rujukan, yang merupakan bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan;
- 5. Bekerja sama dalam tim, baik tim kesehatan gigi dan mulut maupun tim pelayanan kesehatan yang lain, untuk melaksanakan pelayanan, khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut, guna mengembalikan fungsi sistem stomatognatik dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan masyarakat;
- 6. Menguasai prinsip komunikasi dan manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut, serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesehatan gigi dan mulut masyarakat secara mandiri.
drg.
Purnawaktu
Di Dalam Kampus
Tahunan
4 Semester
Nasional: A
Alumni

“Kedokteran Gigi (S1).”