Surabaya, fkg.unair – Akademisi Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (UNAIR), drg Muhammad Fadhli Putranto tengah bersemangat. Pasalnya, ia didapuk sebagai penerima beasiswa University to University MEXT ke Jepang.
Senin (3/10/2022), dokter gigi yang kerap disapa drg Fadhli itu resmi memulai aktivitas sebagai mahasiswa program S3 di Niigata University, Jepang. Ia akan menempuh Ph.D course di Division of Oral Biochemistry, Graduate School of Medical and Dental Sciences selama empat tahun.
“Saya berangkat dari Indonesia kemarin tanggal 21 September 2022 dan sampai di Jepang keesokan harinya. Proses karantina tiga hari dan kami sampai dengan selamat di Niigata pada tanggal 25 September 2022,” imbuhnya.
Studi di Jepang memang telah menjadi mimpi bagi drg Fadhli. Menurutnya, Jepang adalah negara yang maju, baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari sana, dia sangat tertarik untuk mempelajari ilmu-ilmu terbaru agar dapat dibawa kembali ke Indonesia, khususnya bagi FKG UNAIR.
Ia sangat bersyukur ketika dinyatakan terpilih untuk mengikuti program Beasiswa MEXT. “Khusus di Niigata University untuk periode ini ada dua orang lagi, yaitu drg Mercurius dan drg Beshlina,” ujarnya.
Sementara itu, drg Fadhli juga membagikan sejumlah tips bagi pelajar yang ingin melanjutkan studi ke Jepang. Ia menekankan bahwa niat adalah hal paling penting yang pertama harus disiapkan. Sebab, menurutnya kuliah di luar negeri bukanlah ajang main-main.
“Kita membawa nama baik kita, negara Indonesia, dan nama universitas. Minimal kita harus bisa menjaga itu,” tekannya.
Selanjutnya yang tak kalah krusial adalah memantapkan mental. Hal ini berkaitan dengan perbedaan budaya antara Jepang dengan Indonesia. Selain itu, persiapan administrasi mulai dari JLPT atau TOEFL perlu dilakukan jauh-jauh hari.
“Harapan saya, saya dapat membawa ilmu-ilmu baru dari sini untuk saya bagi ke FKG UNAIR dan bisa membuka relasi antara Niigata dan UNAIR. Sehingga kedepannya bisa lebih banyak yang berkesempatan lanjut studi ke Jepang,” harap Fadhli menutup wawancara. (*) (err)