Surabaya, fkg.unair-Terbaru, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Airlangga (RSGM UNAIR) berhasil memperoleh penetapan sebagai rumah sakit pendidikan. Keberhasilan tersebut telah dinyatakan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, nomor YR.06.02/III.4/3553/2021.
Prof. R. M. Coen Pramono Danudiningrat, drg., SU., Sp.BM(K)., FICS selaku direktur RSGM UNAIR mengungkapkan, bahwa pencapaian tersebut juga menempuh jalan yang panjang. Bemula dari klinik gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (FKG UNAIR) sebagai tempat praktikum calon dokter gigi yang mengikuti pendidikan profesi.
“Saat itu tidak ada izin khususnya dan menyatu dengan FKG UNAIR. Tahun 2002 menjadi Balai Kesehatan Gigi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.4.2492.A. Kemudian tanggal 27 Juni 2002 mendapat izin operasional dengan status sebagai RSGM FKG UNAIR.
Pada tahun 2005, RSGM di seluruh Indonesia memperoleh izin penyelenggaraan tetap berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1625/Menkes/SK/XII/2005. “Selanjutnya hingga tahun 2010, RSGM UNAIR kemudian dioptimalkan menjadi rumah sakit dengan tugas pokok untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, serta merupakan tempat bagi pendidikan calon dokter gigi atau dokter gigi spesialis FKG UNAIR,” terang Prof. Coen.
Selanjutnya Prof. Coen menyambung, bahwa RSGM UNAIR menjadi entitas tersendiri di bawah rektor dan terpisah dari FKG UNAIR. Selanjutnya RSGM UNAIR memperoleh Surat Izin Operasional Sementara Nomor P2T/6/03.22/01/VII/2014 sebagai Rumah Sakit Khusus Pemerintah yang berakhir pada tanggal 22 Juli 2015.
Pada 2016 tepatnya ketika Prof. Coen menjadi direktur RSGM UNAIR, segala bentuk izin operasional rumah sakit langsung diurus. “Cukup berat memang prosesnya, karena mengikuti Permenkes tentang rumah sakit. Alhamdulillah, setahun kemudian kami berhasil memperoleh izin tersebut. Kami memiliki unit rawat jalan dan rawat inap, ruang bedah, instalasi gawat darurat (IGD), hingga kamar jenazah yang kesemuanya sesuai dengan ketentuan sebagai rumah sakit khusus,” tuturnya.
Usai memperoleh izin operasional, tahun berikutnya RSGM UNAIR berhasil meraih akreditasi sebagai rumah sakit paripurna bintang lima. Capaian tersebut berdasarkan keputusan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Nomor KARS-SERT/1257/V/2018.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa saat ini RSGM UNAIR telah memperoleh penetapan sebagai rumah sakit pendidikan. Melalui akreditasi tersebut, maka calon dokter gigi dapat melaksanakan pendidikan dan para calon dokter gigi spesialis dapat memiliki Surat Tanda Rekomendasi Pendidikan (STRP) yang hanya diperoleh dari rumah sakit pendidikan.
“Saya sangat senang dengan pencapaian ini Alhamdulillah UNAIR berhasil memenuhi tugasnya kepada negara dengan memperoleh legalitas. Hal itu karena sesuai Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan dan Peraturan Pemeritah No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang harus diselenggarakan di rumah sakit Pendidikan, dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 tahun 2015,” ungkap guru besar alumni Universitas Airlangga tersebut.
Menurut Prof. Coen, bahwa capaian tersebut merupakan bentuk pengabdian RSGM UNAIR kepada Universitas Airlangga karena mampu memperoleh tiga hal penting yakni 1) izin operasional; 2) akreditasi paripurna; 3) penetapan sebagai rumah sakit pendidikan.
Terakhir, Prof. Coen juga menyebut bahwa pihaknya sangat senang dan bersyukur dengan pencapaian RSGM UNAIR. “Kami merasa bangga dan bersyukur karena mempunyai tim yang sangat solid di dalam proses pencapaian semua ini secara bersama. Ke depannya, kami berharap agar bisa bekerjasama dengan berbagai asuransi kesehatan agar dapat membantu masyarakat secara lebih luas,” tutupnya.(gds)