Pendidikan Profesi Dokter Gigi

Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Gigi merupakan pendidikan lanjutan dari sarjana kedokteran gigi yang ditempuh selama dua tahun atau empat semester. Program studi ini dilaksanakan dengan metode praktik pasien berbasis rumah sakit yang ditopang oleh fasilitas Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Airlangga. Penyelenggaraan pendidikan program mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Nantinya program ini menghasilkan lulusan dokter gigi yang profesional dan kompeten dalam memberikan pelayanan medis. Dalam hal ini, pelayanan yang berkaitan dengan kelainan pada rongga mulut dan sistem stomatognatik.
- Visi Kami
- Tahap Profesi
Menjadi program studi yang menghasilkan lulusan dengan profil Seven Star Dentist berstandar internasional melalui pendekatan preventive dentistry secara interdisplin, multidisiplin dan transdisiplin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat global berdasarkan moral agama.
- Misi Kami
- Tahap Profesi
- a. Menyelenggarakan pendidikan komprehensif dan pembelajaran di bidang kedokteran gigi dengan pendekatan preventive dentistry yang berorientasi kemanusiaan, keselamatan pasien, dan kemajuan keilmuan dan teknologi kedokteran gigi
- b. Mengaplikasikan keilmuan dan teknologi kedokteran gigi dengan pendekatan preventive dentistry untuk mendukung pembangunan kesehatan masyarakat.
- c. Mendarmabaktikan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi di bidang preventive dentistry berbasis etika dalam upaya meningkatkan status kesehatan gigi dan mulut masyarakat global
drg.
Penuh waktu
Di Dalam Kampus
Tahunan
4 Semester
Nasional: Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), Akreditasi “A”
Unduh Kurikulum dan Struktur Kurikulum Kami
Galeri Program Studi

“Pendidikan Profesi Dokter Gigi”